Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Kecewa Praperadilan Penyidikan Korupsi Harun Masiku Ditolak Hakim, Boyamin MAKI Akan Ajukan Gugatan Lagi
Rabu, 21 Februari 2024 | 18:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak
21 Februari 2024 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI