- Sopir Fortuner mabuk tabrak beruntun sejumlah pemotor di PIK, dua tewas.
- Kecelakaan maut di PIK akibatkan dua pemotor tewas akibat pengemudi mabuk.
- Polisi tahan pengemudi Fortuner usai tabrak lari pemotor di Penjaringan.
Suara.com - Dua pengendara sepeda motor tewas setelah ditabrak oleh sebuah mobil Toyota Fortuner di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Insiden maut ini diduga kuat dipicu oleh kondisi pengemudi Fortuner, Chairul Halim (55), yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan positif alkohol, namun negatif narkoba,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Edy Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Chairul melaju dari arah utara menuju selatan. Sebelum menghantam para pemotor, mobil tersebut terlebih dahulu menabrak sebuah kendaraan lain di dekat Rukan Cordoba.
Alih-alih berhenti, Chairul terus memacu kendaraannya dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai SP bersama penumpangnya, MS, di dekat Rukan Exclusive. Pelaku tetap melajukan kendaraannya hingga di depan Kantor Marketing Gallery dan kembali menghantam dua unit Honda PCX yang dikendarai oleh AS serta RAA bersama penumpang mereka masing-masing.
Aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner tersebut baru terhenti setelah ia menabrak pengendara Yamaha Aerox di Jalan Mandara Permai, tepat di dekat Rumah Sakit PIK.
“Setibanya di Jalan Mandara Permai dekat RS PIK, pengemudi kembali menabrak sepeda motor Yamaha Aerox yang dikemudikan CR berpenumpang MY,” jelas Edy dalam keterangan tertulisnya.
Akibat rentetan kecelakaan tersebut, dua orang pemotor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Sementara itu, para korban luka lainnya segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, pengemudi Toyota Fortuner tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.