"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang merupakan ranah MK sedangkan jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR," ucap netizen.
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. Saya paslon yang tidak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum," ucapnya.
Namun bagi Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, jalur politik ialah jalur yang bisa ditempuh keduanya karena bagian dari parpol yang mengusung.
"Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," terang Mahfud kemudian.