Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Oleh Jokowi Besok, Prabowo Bersiap Sandang Bintang 4 TNI

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:03 WIB
Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Oleh Jokowi Besok, Prabowo Bersiap Sandang Bintang 4 TNI
Prabowo Subianto (gerindra.id)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (28/2/2024) besok dijadwalkan akan memberikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Jadwalnya, penyematan pangkat kehormatan itu digelar saat rapim atau rapat pimpinan TNI dan Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Hal ini sudah dibenarkan Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Begitu juga oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar.

"Betul, naik pangkat Jenderal Kehormatan," ujar Nugraha sebagaimana dikutip, Selasa (27/2/2024).

Pangkat Prabowo Subianto saat masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.

Diketahui, Rapim TNI dan Polri di Mabes TNI Cilangkap dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan kabar pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo. Ia sekaligus menyampaikan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut.

Kenaikan pangkat kehormatan itu bakal diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan susunan acara yang didapat, Jokowi diagendakan menyerahkan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menhan RI pada Rabu pagi.

Baca Juga: Sederet Tokoh Ini Pernah Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Selanjutnya

"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain," kata Dahnil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI