Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 Februari 2026 | 11:52 WIB
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
Praktisi Hukum, Febri Diansyah. (Dok. Suara.com/Arga)
Baca 10 detik
  • Febri Diansyah khawatir Pasal 21 UU Tipikor tentang *obstruction of justice* berpotensi ditafsirkan subjektif dan menjadi pasal karet.
  • Ia menekankan asas legalitas mengharuskan rumusan tindak pidana jelas, tegas, dan hanya diatur oleh UU atau Perda.
  • Febri menganggap dialog publik mengenai fakta persidangan yang tidak direkayasa adalah wajar dan bukan merupakan tindak pidana.

Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berisiko menjadi pasal karet.

Menurut Febri, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan untuk menjerat pihak-pihak yang memiliki pandangan atau pendapat berbeda.

Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal tersebut merupakan esensi dari asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.

“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam unggahan stories di akun Instagram-nya, @febridiansyah.id, Minggu (1/2/2026).

Adapun Febri telah mengizinkan postingan tersebut dikutip untuk pemberitaan.

Dalam postingan ini, ia pun menjabarkan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Asas itu berbunyi, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Febri menjelaskan, asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan ketidaksukaan atau kepentingan subjektif. Oleh karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.

Menurut Febri, selain undang-undang dan perda, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi, tidak boleh memuat sanksi pidana.

Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini potensi seseorang dipidana berdasarkan tafsir subjektif sangat mengkhawatirkan, termasuk dalam penerapan pasal obstruction of justice. Menurutnya, segala bentuk penerapan pasal pidana secara karet harus dihentikan.

“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.

Febri juga meminta seluruh pihak berhati-hati menggunakan pasal pidana yang bersifat abstrak atau multitafsir, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Ia menilai, uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.

Febri menekankan, dialog di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI