Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel

Rabu, 28 Februari 2024 | 04:55 WIB
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu disebut LP3HI atas penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Gugatan diajukan LP3HI pada Senin 26 Februari 2023 dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel. Berdasarkan draf gugatan LP3HI tertulis sebagai Termohon I adalah Kejaksaan Agung, dan KPK sebagai Termohon II.

"Menyatakan secara hukum Termohon I (Kejaksaan Agung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," bunyi salah satu poin gugatannya.

"Memerintahkan Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I (Kejaksaan Agung)," bunyi poin tuntutan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada proses persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, menerima uang Rp 27 miliar. Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Dito sempat dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan hukum atas dugaan keterlibatannya.

Pada perkara ini sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Program Makan Siang Gratis: Kami Belum Melirik Itu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI