Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Penyematan pangkat bintang empat kehormatan terhadap Prabowo ini berlangsung saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga:
Bak Bumi dan Langit: Gathan Saleh Hilabi Nembak Orang Buron, Adiknya Bantu Orang Susah
Banyak yang menilai Prabowo tak pantas mendapat pangkat jenderal kehormatan karena rekam jejaknya selama di militer.
Selain itu juga, pihak kontra menganggap tidak ada dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan bagi pensiunan prajurit TNI.
Tidak Naik Tingkat
Baca Juga: Pengamat: Usir Perwakilan Bank Dunia karena Campuri Politik Indonesia!
Prabowo masuk Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1970. Ia bisa diterima di AMN lewat sponsor Letjen Sutopo Juwono.
Dikutip dari buku "Prabowo Subianto Jalan Terjal Seorang Jenderal", di awal-awal menjadi taruna Akmil, Prabowo sering kena hukum. Lama hidup di luar negeri, membuatnya gayanya masih kebarat-baratan.
Prabowo masih suka membantah perintah senior. Ditambah lagi Prabowo saat itu belum lancar berbahasa Indonesia. Sehingga ia kurang memahami perintah senior dan komandannya.
Akibatnya ia pun sering kena hukuman. Prabowo menguasai empat bahasa asing yaitu Inggris, Prancis, Jerman dan Belanda.
Karena kesulitan berbahasa Indonesia, Akmil sampai mengadakan les bahasa Indonesia untuk Prabowo. Teman-temannya pun sering mencandai dirinya yang kurang lancar berbahasa Indonesia.
Bagi Prabowo menjadi anak seorang menteri tidak mengenakkan ketika berada di Akmil. Menurut Prabowo, anak-anak tokoh elit mendapat perlakuan keras dari para seniornya.