Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:55 WIB
Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menyoroti proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Terhitung Firli sudah berstatus tersangka sekitar 100 hari sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut, demi keadilan sudah sepatutnya Firli mendekam di ruang tahanan.

"Persoalan penahanan, ya, memang sepatutnya itu berasaskan keadilan, (Firli) ditahan," kata Yusuf kepada Suara.com dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Dia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Firli atas penetapan sebagai tersangka, sudah jelas untuk, melanjutkan proses pidana.

baca juga

Kompolnas berencana akan mengirimkan tim ke Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi penanganan kasus Firli yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Makanya dalam pantauan Kompolnas ini akan kami lakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi," kata Yusuf.

"Mudah-mudahan ada tim yang bisa secepatnya ke Polda Metro Jaya. Apakah masih banyak petunjuk jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi, yang itu terkait dengan proses penahanan yang akan dilakukan," Yusuf menambahkan.

Namun demikian Kompolnas menghargai kewenangan penyidik kepolisian yang belum memutuskan menahan Firli.

"Kompolnas tentu menghormati kewenangan penyidik, baik secara objektif maupun secara subjektif untuk tidak melakukan penahanan," ujar Yusuf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:16 WIB

Kapolda Metro Irjen Karyoto Didesak Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Mabes Polri

Kapolda Metro Irjen Karyoto Didesak Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Mabes Polri

News | Kamis, 29 Februari 2024 | 18:27 WIB

78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: "Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial"

78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: "Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial"

News | Kamis, 29 Februari 2024 | 13:02 WIB

Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran Sirekap KPU RI

Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran Sirekap KPU RI

Kotak Suara | Rabu, 28 Februari 2024 | 20:18 WIB

Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum

Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 19:20 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×