Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:17 WIB
Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Timsel
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Suara.com - Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi (Timsel) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Dua satuan itu akan bertugas untuk mengimpelentasikan regulasi yang sudah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, gugus tugas beranggotakan anggota Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Gugus tugas ini akan memiliki tiga pekerjaan.

"Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres 32 tersebut, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuk gugus tugas, gugus tugas yang akan menghasilkan tiga hal yang akan dilakukan oleh gugus tugas," ujar Ninik dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Selasa (5/2/2024).

Tugas pertama, kata Ninik, Gugus Tugas akan membentuk Timsel yang akan menyeleksi Komite pelaksana Perpres Publisher Rights.

"Lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang juga memiliki mandat di dalam rangka penegakan dari perpres ini, hingga sampai selesai ya," kata Ninik.

"Dan juga berkoordinasi dengan konstituen dewan pers (PWI, AJI, IJTI)," ucapnya.

Ninik menjelaskan, setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas, ia sendiri bertugas sebagai ketua ex officio. Pihaknya juga langsung menyelesaikan pembentukan Timsel Komite Perpres pada 2 Maret lalu.

"Terpilih sebagai tim seleksi adalah Pak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda Prawitasari," jelasnya.

Setelah itu, Gugus Tugas juga sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi acuan bagi Tinsel untuk menyeleksi anggota Komite Perpres Publisher Rights.

"Sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari dewan pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya

Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:26 WIB

Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers

Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:50 WIB

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB

Hanya Anies Yang Hadir Langsung Deklarasi Kemerdekaan Pers Di Dewan Pers

Hanya Anies Yang Hadir Langsung Deklarasi Kemerdekaan Pers Di Dewan Pers

News | Sabtu, 10 Februari 2024 | 21:03 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB