Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui

Bella

Selasa, 05 Maret 2024 | 20:39 WIB
Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).

Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.

Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.

Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.

Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.

baca juga

"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 20:00 WIB

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 19:06 WIB

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:46 WIB

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Bola | Senin, 04 Maret 2024 | 23:56 WIB

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:15 WIB

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 13:29 WIB

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Entertainment | Senin, 04 Maret 2024 | 13:31 WIB

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 11:08 WIB

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Entertainment | Minggu, 03 Maret 2024 | 21:45 WIB

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

Otomotif | Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×