Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui

Bella | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2024 | 20:39 WIB
Suruh Pacar Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas, Ibu di Aceh Terancam Masuk Bui
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).

Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.

Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.

Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.

Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.

"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 20:00 WIB

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 19:06 WIB

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0

Bola | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:46 WIB

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya

Bola | Senin, 04 Maret 2024 | 23:56 WIB

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?

Entertainment | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:15 WIB

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Makan Gudeg di Pinggir Jalan, Tingkah Laura Moane Pacar Al Ghazali Jadi Omongan

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 13:29 WIB

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Thariq Halilintar Lewat, Fuji Diramal Bakal Didekati Orang Penting Asal Luar Negeri

Entertainment | Senin, 04 Maret 2024 | 13:31 WIB

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Kini Punya Harta sampai Rp78 M, Susi Pudjiastuti Pernah Putus Sekolah sampai Jual Bed Cover

Lifestyle | Senin, 04 Maret 2024 | 11:08 WIB

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Cinta Laura Punya Prinsip Kuat Soal Calon Suami: Keputusan Punya Anak, Keputusan Aku

Entertainment | Minggu, 03 Maret 2024 | 21:45 WIB

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

6 Jurus Ampuh Hemat Bensin Motor, Biar Dompet Aman dan Pacar Makin Sayang

Otomotif | Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:20 WIB

Terkini

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB