Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:42 WIB
Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 5 tersangka jaringan narkotika Malaysia. Sebanyak 110 sabu disita polisi. (Foto dok. Polisi)

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 5 tersangka jaringan narkotika Malaysia. Sebanyak 110 sabu disita polisi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan kelima tersangka ini berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Sempat transit dibeberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.

"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," kata Suyudi, di Mapolres Jakarta Barat kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Dari pengakuannya, petugas mendapatkan informasi ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Petugas kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti narkotika sabu.

baca juga

"Barang bukti 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ungkap Syahduddi.

Total ada 110 barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh polisi.

Tidak berhenti sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan hingga menangkap satu tersangka berinisial ML. ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.

ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Hasil interograsi tersangka MT, bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan atau pidana penjara paling lama seumur hidup, dan atau 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini! KPU Siapkan Logistik untuk PSU Kuala Lumpur, Apa Saja yang Dibutuhkan?

Mulai Hari Ini! KPU Siapkan Logistik untuk PSU Kuala Lumpur, Apa Saja yang Dibutuhkan?

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:52 WIB

Viral Rombongan Umroh Malaysia Rebutan Cium Hajar Aswad di Mekkah, Banjir Hujatan karena Ganggu Jamaah Lain

Viral Rombongan Umroh Malaysia Rebutan Cium Hajar Aswad di Mekkah, Banjir Hujatan karena Ganggu Jamaah Lain

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:01 WIB

Persiapan Jelang PSU di Kuala Lumpur, Ini Langkah yang Dilakukan KPU RI

Persiapan Jelang PSU di Kuala Lumpur, Ini Langkah yang Dilakukan KPU RI

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 17:26 WIB

Penetapan Tersangka PPLN Hambat Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur? Ini Jawaban KPU

Penetapan Tersangka PPLN Hambat Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur? Ini Jawaban KPU

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 17:20 WIB

Pecundangi Ganda Campuran Malaysia, Rehan/Lisa Melaju ke Semifinal German Open 2024

Pecundangi Ganda Campuran Malaysia, Rehan/Lisa Melaju ke Semifinal German Open 2024

Sport | Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:55 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×