Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:47 WIB
Usai Coret Sejumlah Penerima KJMU, Pemprov DKI Kini Minta Mahasiswa Daftar Ulang
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," jelas Heru.

Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI