Terlebih, ia menganggap tak pantas mengajukan pelaporan di tengah-tengah hiruk pikuk Pemilu 2024.
Sampai pada akhirnya, Sugeng memutuskan untuk membuat laporan setelah masa pencoblosan selesai.
"Tidak elok diadukan saat itu karena akan ada tuduhan menghalangi karier politik Ganjar. Maka kita laporkan setelah pencoblosan pilpres," ungkapnya.

Sebelumnya, Sugeng resmi membuat melaporkan Ganjar ke KPK pada Selasa (5/3/2024).
Tak hanya itu, mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) pertama, S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
Baca Juga: Diam-diam NasDem dan PDIP Sudah Bahas Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024