Fakta-fakta KJMU Kabarnya Dicabut Heru Budi, Ini Syarat Penerima hingga Jadwal Pendaftaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 11:45 WIB
Fakta-fakta KJMU Kabarnya Dicabut Heru Budi, Ini Syarat Penerima hingga Jadwal Pendaftaran
Ilustrasi KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, manfaat KJMU adalah membantu biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan. Bantuan sosial tersebut bersifat selektif dan tidak terus menerus tetapi diberikan berdasarkan kategori desil tersebut di atas. 

Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024

Pemberitaan mengenai KJMU dicabut tampaknya tidak sepenuhnya benar. Pembahasan yang jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024 menyebutkan bahwa beberapa mahasiswa penerima KJMU mengeluh kartu tiba-tiba diblokir. Hal itu kemudian memicu pembahasan bahwa terjadi pemberhentian penyaluran dana bantuan secara sepihak dari Pemprov DKI Jakarta. 

Hal itu bertolak belakang dengan pengumuman dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui instagram mereka.

Diumumkan bahwasanya pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2023 akan dibuka pada Rabu, 6 Maret 2024. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat membuka website p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Persyaratan pendaftaran KJMU antara lain:

1. Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta 
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 
3. Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Besaran dana KJMU per semester adalah Rp9 juta. Adapun timeline pendaftaran KJMU tahap I tahun 2024 ialah sebagai berikut.

1. tanggal 4-15 Maret 2024, pendaftaran KJMU
2. tanggal 4-19 Maret 2024, verifikasi sekolah
3. tanggal 4-25 Maret 2024, verifikasi perguruan tinggi
4. tanggal 26-28 Maret 2024, verifikasi dinas pendidikan
5. tanggal 1-30 April 2024, penetapan Kepgub penerima.

Baca Juga: DPRD DKI Ungkap Pencoretan Penerima KJMU Juga Gegara Anggaran Diturunkan

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Adapun informasi dokumen persyaratan KJMU tahap 1 2024 secara lebih lengkap dapat disimak di akun instagram upt.p4op, link berikut:

Demikian itu informasi mengenai fakta-fakta KJMU yang kabarnya dicabut Heru Budi.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI