Rupanya, korban David bukan cuma NRS, Ia mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Kena Jebakan 'Halo Dek', Perempuan Ini Rugi Hingga Ratusan Juta
Bella Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Persija Ucapkan Selamat untuk Persib Bandung yang Akan Juarai BRI Liga 1 2024/2025
03 Mei 2025 | 11:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI