Saat ceramah, Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan.
Menurutnya, dangdutan tidak pernah dilarang meskipun menggunakan pengeras suara hingga pukul 1 dini hari.
Ceramahnya Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut lantas direspons oleh Kemenag.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024) mengatakan Gus Miftah asal bunyi alias asbun.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurut dia, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.