"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Miftah mengatakan, speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.
"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," terangnya.
Dicap Asbun
Sebelumnya, video Gus Miftah saat ceramah viral di media sosial.
Saat ceramah, Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan.
Menurutnya, dangdutan tidak pernah dilarang meskipun menggunakan pengeras suara hingga pukul 1 dini hari.
Ceramahnya Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut lantas direspons oleh Kemenag.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024) mengatakan Gus Miftah asal bunyi alias asbun.
Baca Juga: Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).