Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:52 WIB
Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu
Ilustrasi Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu [Suara.com/Melati Putri R]

Suara.com - Dokter Tifa memberikan kritik kepada Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas kaitan aturan pengeras suara saat bulan suci Ramadan.

Melalui cuitan di akun X (Twitter), Dokter Tifa mengatakan bahwa Umat Muslim merindukan suara-suara yang keluar dari masjid di saat Ramadan.

Bahkan kata dia, panggilan sahur dan waktu buka puasa itu sangat dinanti umat Muslim saat Ramadan ini.

Dia berani menjamin bahwa tak ada orang yang merasa terganggu dengan adanya pengeras suara di masjid saat Ramadan kali ini.

"Puluhan tahun hidup di Jakarta, di daerah yg kanan kiri depan belakangnya Masjid. Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya & Ramadhan panggilan sahur mll pengeras suara masjid selalu dinantikan. Tidak ada satupun orang merasa terganggu, kecuali Menag ajaib," cuitnya dikutip, Selasa (12/3/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam SE tersebut, Menag mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Umat Islam juga diimbau melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Begini Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa Ramadan

"Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis pada surat itu.

Untuk diketahui, Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI