Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:52 WIB
Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu
Ilustrasi Aturan Pengeras Suara Ramadan Diprotes, Dokter Tifa: Tak Ada yang Terganggu [Suara.com/Melati Putri R]

Suara.com - Dokter Tifa memberikan kritik kepada Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas kaitan aturan pengeras suara saat bulan suci Ramadan.

Melalui cuitan di akun X (Twitter), Dokter Tifa mengatakan bahwa Umat Muslim merindukan suara-suara yang keluar dari masjid di saat Ramadan.

Bahkan kata dia, panggilan sahur dan waktu buka puasa itu sangat dinanti umat Muslim saat Ramadan ini.

Dia berani menjamin bahwa tak ada orang yang merasa terganggu dengan adanya pengeras suara di masjid saat Ramadan kali ini.

"Puluhan tahun hidup di Jakarta, di daerah yg kanan kiri depan belakangnya Masjid. Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya & Ramadhan panggilan sahur mll pengeras suara masjid selalu dinantikan. Tidak ada satupun orang merasa terganggu, kecuali Menag ajaib," cuitnya dikutip, Selasa (12/3/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam SE tersebut, Menag mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Umat Islam juga diimbau melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Begini Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa Ramadan

"Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis pada surat itu.

Untuk diketahui, Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI