Pemerintah Buka Peluang Ubah Definisi Aglomerasi Jabodetabek Jadi Metropolitan

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:07 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ubah Definisi Aglomerasi Jabodetabek Jadi Metropolitan
Rapat Baleg DPR RI dengan pemerintah guna membahas daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Kamis (14/3/2024). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Kamis (14/3/2024).

Menariknya, dalam pembahasan kali ini pemerintah menilai adanya kemungkinan mengubah kawasan aglomerasi Jabodetabekjur menjadi konsep metropolitan.

Baca Juga:

Gus Iqdam Banjir Hujatan karena Bilang Palestina Aman dan Damai

Dorong Jokowi Jadi Ketua Koalisi, PSI Sedang Bangun Posisi Tawar Karena Suaranya Kecil

Awalnya, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI membacakan DIM pemerintah nomor 31 yang menjelaskan definisi aglomerasi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur.

Namun, adanya definisi aglomerasi tersebut tidak sesuai dengan konsep aglomerasi secara teoritis.

"Definisi ini masih dimungkinkan untuk menggunakan konsep kawasan metropolitan yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur," kata salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI yang membacakan DIM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun lewat DIM ini pemerintah mencoba mengubah definisi kawasan Aglomerasi.

Baca Juga: Komisi II: Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Seharusnya Ditetapkan Presiden Mendatang

Dari DIM pemerintah, definisi Aglomerasi kini menjadi kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI