KPAI juga mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak agar terdapat standardisasi dalam pola pengasuhan anak.
"Pentingnya ada payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak, yang saat ini ada di meja legislasi untuk segera disahkan. Karena berkembangnya pola ragam pengasuhan yang menempatkan anak anak dalam situasi rentan. Mereka tidak bisa membela dirinya sendiri, sehingga perlu payung kebijakan standardisasi pengasuhan anak, di manapun berada," katanya.
KPAI pun mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak agar dapat menjangkau anak-anak yang tinggal dalam situasi privat dan sulit dijangkau, seperti anak-anak di apartemen.
"Agar ada supervisi bersama dan perhatian bersama tentang kasus ini, kita berharap tidak terjadi lagi ada anak yang diajak bunuh diri," kata Jasra Putra.