JS, lanjut Wahyu, juga telah mengakui dirinya mengendarai mobil dalam kondisi mabuk vodka. Minuman beralkohol tersebut dikonsumsi JS di rumah sebelum berangkat ke showroom.
"Mabuk minum alkohol vodka. Dia akui mabuk, dia mau ke showroom situ. Motifnya nanti," ujar Wahyu.
Dalam perkara tersebut, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Teluk Naga. Dia dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.
"Sudah kami lakukan penahanan," katanya.