Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.
Kacau! 5 Tahun Praktik, Dokter Gadungan Di Cikarang Bikin Resep Modal Searching Internet
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 07:20 WIB

BERITA TERKAIT
Waduh! Dokter Gadungan 5 Tahun Praktik Di Klinik Cikarang Selatan, Motif Ingin Kaya Dan Diakui Orang
19 Maret 2024 | 13:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI