"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," ujarnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban ditemukan tanda adanya kekerasan berupa luka cekik di leher. Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," pungkasnya.
Kontributor : Rahman