Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 16:30 WIB
Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menerima uang yang diduga gratifikasi dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut terkuak setelah mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengaku di persidangan, menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli kala itu. Panji mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut serta besaran jumlahnya.

"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Tas berisi uang itu diserahkan, ketika SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Panji mengungkapkan bahwa saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.

Dalam keterangannya, Panji menyebut sebelum ada pertemuan tersebut sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli yang merencanakan pertemuan di GOR tersebut.

Setelah bermain bulutangkis, Firli berbincang dengan SYL. Panji mengaku tidak mengetahui isi obrolan tersebut karena diperintahkan menunggu di dalam mobil.

"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.

Setelah itu, Panji mengaku diperintahkan untuk memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul

Masih menurutnya, perintah untuk memberikan tas berisi dolar AS itu datang dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.

Dakwaan JPU KPK

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI