Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak..
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang itu lalu disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.
Dlam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)