Sederet Aturan Pelat Mobil Dinas TNI: Tak Boleh Dipakai Sembarangan, Cek Kode dan Ciri-ciri yang Asli

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 19 April 2024 | 14:05 WIB
Sederet Aturan Pelat Mobil Dinas TNI: Tak Boleh Dipakai Sembarangan, Cek Kode dan Ciri-ciri yang Asli
Viral Pengemudi Fortuner Dengan Plat palsu TNI Ambil Bahu Jalan dan Serempet Mobil Pengguna Jalan Lain. (Tangkapan layar/IG)

Suara.com - Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki arti secara khusus, tak terkecuali pelat mobil dinas milik TNI. Apa saja aturan pelat mobil dinas TNI?

Aturan pelat mobil dinas TNI jelas berbeda dengan kendaraan milik masyarakat sipil atau mobil pribadi. Mobil dinas pegawai TNI memiliki aturan tersendiri pada pemakaiannya.

Sehingga mobil ini, tak bisa dipakai oleh sembarang orang dan sembarang waktu. Seperti kejadian viral yang mana membuat sopir Fortuner arogan dan memakai pelat TNI palsu akhirnya menjadi tersangka.

Siapa saja yang boleh pakai mobil pelat dinas TNI?

Aturan penggunaan kendaraan dinas telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M/PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Berikut adalah tiga ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaanya di hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Selain itu, Mayjen Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer TN juga menegaskan bahwa mobil pelat dinas TNI hanya boleh dikendarai oleh orang yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.

Kode pelat mobil dinas TNI

Setiap plat mobil dinas TNI memiliki ciri khasnya masing-masing untuk membedakan kedudukan dan angkatan.

Nomor kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh (-). Nomor di sebelah kiri menunjukkan nomor registrasi kendaraan. Sementara itu, dua digit di kanan adalah kode satuan seperti berikut.

  • 00: Markas Besar TNI.
  • 01: Sekolah Staf dan Komando TNI.
  • 02: Akademi TNI.
  • 09: Badan Pembinaan Hukum TNI.
  • 10: Badan Perbekalan TNI.
  • V: Pasukan Pengamanan Presiden.

Sementara itu, berikut adalah perbedaan pelat kendaraan TNI sesuai warnanya.

  • Merah tanpa lambag: Mabes TNI.
  • Hjau dengan lambang bintang: TNI AD.
  • Biru mda dengan lambang jangkar: TNI AL.
  • Biru tua dengan segilima putih berbingkai merah: TNI AU.

Ciri-ciri pelat dinas asli dan palsu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara

Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara

Otomotif | Kamis, 18 April 2024 | 22:15 WIB

Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!

Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!

Otomotif | Kamis, 18 April 2024 | 21:07 WIB

Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral

Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral

News | Kamis, 18 April 2024 | 17:01 WIB

Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas

Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas

Otomotif | Rabu, 17 April 2024 | 16:36 WIB

Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara

Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara

News | Rabu, 17 April 2024 | 13:21 WIB

Terkini

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB