Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran juga mengeklaim bahwa pendukungnya akan mengirim 10.000 amicus curiae ke MK pada Jumat (19/04).

Kesimpulan pihak-pihak terkait

Keputusan tidak biasa lainnya dalam proses persidangan ini adalah majelis hakim meminta pihak-pihak terkait menyampaikan kesimpulan.

Biasanya dalam penyampaian kesimpulan hanya diterapkan saat MK menguji undang-undang.

Namun Hakim Suhartoyo mengatakan dinamika yang berbeda pada pilpres kali ini membuat MK merasa perlu mengakomodasi penyampaian hal-hal yang krusial dan berkas-berkas yang tertinggal.

Kubu Anies-Muhaimin

Tim hukum Anies-Muhaimin mengatakan bahwa KPU berpihak kepada Prabowo-Gibran, dan Bawaslu membiarkan keberpihakan itu.

KPU dinilai sengaja menerima pencalonan Gibran tanpa mengubah terlebih dahulu peraturan mereka.

Mereka juga menyoroti soal nepotisme dan pergerakan struktur pemerintahan di daerah yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut kubu Anies-Muhaimin, tuduhan-tuduhan itu terbukti dalam proses persidangan dan mereka meyakini permohonan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kubu Ganjar-Mahfud

Ganjar-Mahfud menyoroti penyalahgunaan wewenang dan nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Selain itu, penjelasan empat menteri saat persidangan juga dinilai "tidak menjawab secara substantif".

Kubu Prabowo-Gibran

Tim hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan sengketa ini "salah alamat" karena MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait perolehan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI