Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran juga mengeklaim bahwa pendukungnya akan mengirim 10.000 amicus curiae ke MK pada Jumat (19/04).
Kesimpulan pihak-pihak terkait
Keputusan tidak biasa lainnya dalam proses persidangan ini adalah majelis hakim meminta pihak-pihak terkait menyampaikan kesimpulan.
Biasanya dalam penyampaian kesimpulan hanya diterapkan saat MK menguji undang-undang.
Namun Hakim Suhartoyo mengatakan dinamika yang berbeda pada pilpres kali ini membuat MK merasa perlu mengakomodasi penyampaian hal-hal yang krusial dan berkas-berkas yang tertinggal.
Kubu Anies-Muhaimin
Tim hukum Anies-Muhaimin mengatakan bahwa KPU berpihak kepada Prabowo-Gibran, dan Bawaslu membiarkan keberpihakan itu.
KPU dinilai sengaja menerima pencalonan Gibran tanpa mengubah terlebih dahulu peraturan mereka.
Mereka juga menyoroti soal nepotisme dan pergerakan struktur pemerintahan di daerah yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Menurut kubu Anies-Muhaimin, tuduhan-tuduhan itu terbukti dalam proses persidangan dan mereka meyakini permohonan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Kubu Ganjar-Mahfud
Ganjar-Mahfud menyoroti penyalahgunaan wewenang dan nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Selain itu, penjelasan empat menteri saat persidangan juga dinilai "tidak menjawab secara substantif".
Kubu Prabowo-Gibran
Tim hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan sengketa ini "salah alamat" karena MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait perolehan suara.