Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Budi Arista Romadhoni

Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada hari ini Senin (22/04/2024).

Putusan sidang itu atas gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan putusan sengketa perselisihan pemilu kali ini terasa "sangat krusial" untuk perbaikan pemilu ke depan serta bagi legitimasi MK.

Sebab, putusan ini akan dibacakan di tengah legitimasi MK yang "jatuh" usai putusan lembaga itu sendiri mengenai batas usia capres-cawapres.

"Ini adalah cara MK untuk membangun kembali penalaran dan pertimbangan hukum yang baik, dan menunjukkan bahwa mereka masih punya kredibilitas," kata Bivitri dikutip dari BBC News Indonesia pada Senin (22/4/2024).

Diketahui, gugatan terhadap hasil pilpres bukanlah hal baru. Sejak pemilu langsung digelar pada 2004, MK selalu menangani gugatan hasil pilpres.

Akan tetapi, ada sejumlah keputusan dan peristiwa yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah sengketa hasil pemilu di MK.

Untuk pertama kalinya empat menteri dihadirkan untuk bersaksi di persidangan perihal isu bantuan sosial. Untuk pertama kalinya pula, majelis hakim memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan.

Selain itu, masyarakat berbondong-bondong mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan). Menurut Juru bicara MK Fajar Laksono, ini adalah kali pertama MK menerima amicus curiae dalam sejarah menangani sengketa hasil pemilu.

Bivitri menilai hal itu sebagai “sinyal positif” yang menunjukkan bahwa MK mau keluar dari "kerangkeng kebiasaan MK yang hanya melihat hitungan hasil pemilu tanpa mencermati proses pelaksanaannya".

Lalu mengapa persidangan gugatan pilpres kali ini dinilai berbeda, apa artinya amicus curiae, apa pengaruhnya, dan apa yang diharapkan dari putusan MK?

Poin-poin gugatan sengketa Pilpres

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu —yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang — dibatalkan.

Kubu Anies-Muhaimin beralasan kemenangan tersebut diraih dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu bebas, jujur dan adil. Mereka juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam permohonannya, AMIN meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum merevisi peraturan KPU sendiri mengenai syarat pencalonan telah menguntungkan kubu Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah

Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah

News | Senin, 22 April 2024 | 09:09 WIB

LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

LIVE STREAMING: Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Video | Senin, 22 April 2024 | 09:08 WIB

LIVE STREAMING: Suasana Terkini di MK Jelang Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

LIVE STREAMING: Suasana Terkini di MK Jelang Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Video | Senin, 22 April 2024 | 08:51 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB