"Ya itu memang salah satu pola kepemimpinan beliau," kata Muhadjir.
Muhadjir menyebut bahwa tahun ini adalah tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi sehingga beliau tidak ingin meninggalkan program mangkrak.
Amicus curiae akan pengaruhi putusan MK?
Amicus curiae secara harfiah berarti sahabat pengadilan. Dalam hal ini, pihak-pihak yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan meski mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Pendapat hukum yang diajukan itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti maupun kesaksian. Namun Bivitri Susanti mengatakan pendapat hukum yang disampaikan sahabat pengadilan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Itu berdasar pada pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Hakim bahwa hakim konstitusi "wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Hingga Kamis (18/04), Fajar mengatakan MK telah menerima 33 amicus curiae dari berbagai kalangan masyarakat.
Tetapi hanya 14 amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/04) pukul 16.00 WIB yang diserahkan kepada hakim untuk dibaca dan dicermati.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae sudah diserahkan kepada hakim untuk dibaca dan dicermati," kata Fajar.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Di antara pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Pada akhir dokumen amicus curiae itu, Megawati menyertakan tulisan tangannya yang salah satunya berkata, "Semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS".
Munculnya fenomena amicus curiae itu, menurut Bivitri, melambangkan kepedulian masyarakat atas ketidakadilan yang mereka rasakan.
"Ini menggambarkan bahwa banyak yang concern dengan ketidakadilan yang terjadi, dan mereka mengambil semua langkah yang mungkin dilakukan," kata Bivitri.
Menurutnya, ini adalah fenomena yang sehat dalam proses peradilan.
"Bagi saya ini adalah salah satu cara hakim untuk menggali suara masyarakat di luar pembuktian para pihak di dalam sidang," ujar Bivitri.