Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Gibran Berpeluang Pecahkan Rekor yang Bertahan Selama 79 Tahun

Galih Priatmojo | Suara.com

Senin, 22 April 2024 | 13:37 WIB
Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Gibran Berpeluang Pecahkan Rekor yang Bertahan Selama 79 Tahun
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Ari Welianto)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, Senin (22/4/2024) tengah membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kecil kemungkinan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi seperti permohonan yang diajukan pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud yang melakukan gugatan terkait sengketa pilpres 2024.

Bila prediksi tersebut benar, maka Gibran Rakabuming Raka bakal memecahkan rekor sebagai Wakil Presiden Indonesia termuda.

Diketahui hingga kini tercatat ada sebanyak 13 tokoh yang pernah menjabat sebagai wakil presiden. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding dengan jumlah presiden Indonesia.

Dari belasan tersebut, Muhammad Hatta masih memegang rekor sebagai wakil presiden Indonesia termuda.

Muhammad Hatta diketahui menjadi wakil presiden pertama Indonesia pada 1945 mendampingi Soekarno.

Ketika menjabat sebagai wakil presiden, pria kelahiran Bukittinggi tersebut masih berusia 43 tahun.

Sosoknya pun menjadi wakil presiden Indonesia termuda yang pernah ada hingga kini sebab penerusnya rerata berusia 50 hingga 60 tahunan.

Sebut saja Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi wakil presiden di usia 61 tahun. Kemudian ada Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai wakil presiden ketika menginjak usia 52 tahun.

Terkini, Ma'ruf Amin yang mendampingi Jokowi justru menjadi wakil presiden di usia 76 tahun.

Nah, bila seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 kandas, rekor yang selama 79 tahun dipegang oleh Hatta sebagai wakil presiden Indonesia termuda berpotensi dipecahkan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui masih berusia 36 tahun. 

Putra sulung Presiden Jokowi itu bisa menjadi peserta Pilpres 2024 sebaga cawapres dari Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah gugatan dikabulkan bunyi dari pasal tersebut yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu

Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 13:27 WIB

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 13:19 WIB

MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabar Tak Netral Ajak Pilih Prabowo-Gibran

MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabar Tak Netral Ajak Pilih Prabowo-Gibran

News | Senin, 22 April 2024 | 13:15 WIB

Terkini

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB