Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan

Galih Prasetyo

Senin, 22 April 2024 | 13:03 WIB
Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Said Didu di akun platform X menuliskan pendapatnya perihal jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4).

Menurut Said Didu, dari sidang MK yang berlangsung sejak pagi pukul 08:59 WIB, tergambar pemerintah Indonesia berikutnya akan dipimpin oleh orde pembenaran kecurangan.

"Selamat datang orde pembenaran kecurangan," cuit Said Didu di akun X miliknya pada pukul 11:31 WIB seperti dikutip.

Baca juga:

Diduga cuitan dari Said Didu ini disebabkan sejumlah putusan hakim MK yang menolak dalil 01 terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Cuitan dari Said Didu kemudian mendapat banyak respon dari netizen. Mayoritas juga mengutarakan kekecewaan terkait jalannya sidang MK sengketa Pilpres 2024.

"Saya sudah prediksi,sangat pesimis....ujung ujungnya tdk Terbukti," komentar salah satu netizen.

"smakin yakin rezim ini benar2 sdh busuk dr atas kebawah," ungkap akun lainnya.

Baca juga:

Sementara itu, sejumlah dalil dari paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di sidang sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dalil Anies-Muhaimin yang ditolak oleh hakim MK perihal dugaan bahwa Presiden Jokowi mendukug putranya, Gibran Rakabuming Raka cawapres 02.

Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Jokowi yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

Menurut hakim MK, paslon 01 tidak bisa membuktikan dalil bahwa tindakan Jokowi itu ialah pelanggaran perundang-undangan.

"Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh.

Hakim MK juga tolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) di Pilpres 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu

News | Senin, 22 April 2024 | 12:58 WIB

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 12:40 WIB

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 12:32 WIB

Ekspresi Ganjar Dengar Jokowi Tak Intervensi Ubah Syarat Usai Cawapres

Ekspresi Ganjar Dengar Jokowi Tak Intervensi Ubah Syarat Usai Cawapres

News | Senin, 22 April 2024 | 12:26 WIB

Irjen Karyoto Larang Anak Buah Bawa Senpi Dan Sangkur Saat Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Di MK

Irjen Karyoto Larang Anak Buah Bawa Senpi Dan Sangkur Saat Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Di MK

News | Senin, 22 April 2024 | 12:17 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB