Terima Kasih ke Masyarakat, Ini Pernyataan Resmi Prabowo Subianto Usai Sidang MK

Ronald Seger Prabowo

Selasa, 23 April 2024 | 09:43 WIB
Terima Kasih ke Masyarakat, Ini Pernyataan Resmi Prabowo Subianto Usai Sidang MK
Capres terpilih Prabowo Subianto. [X dekade_08]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto pun mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang tersebut.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024.

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo dalam rilis yang diterima, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:

Bubarkan Diri Usai Antar Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, TKN Golf Bentuk Rumah Besar Partisipasi Indonesia Maju

Prabowo Terpukau Lihat Program Makan Siang Di China: Sangat Sehat

Prabowo mengatakan kini saatnya bagi dirinya untuk fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.

"Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dia menegaskan, putusan MK menjadikan Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

"Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa

Jepang Sempat Diterjang Tsunami Kecil, Prabowo Tetap Semangat Temui PM Fumio Kishida

Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.

"Kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan a quo dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," tandas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditagih Anies Baswedan, Momen Hotman Paris Pamer Cincin Berkilaunya di Gedung MK: Nah Kalau Gini Kan Enak

Ditagih Anies Baswedan, Momen Hotman Paris Pamer Cincin Berkilaunya di Gedung MK: Nah Kalau Gini Kan Enak

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB

Cak Imin: Kita dan MK Tak Kuasa Menghentikan Pelemahan Demokrasi

Cak Imin: Kita dan MK Tak Kuasa Menghentikan Pelemahan Demokrasi

News | Selasa, 23 April 2024 | 09:07 WIB

Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi

Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 09:10 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB