Pengakuan ini disampaikan Chika dan teman-temannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian setelah mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.
Keenam tersangka, termasuk Chika, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.