Suara.com - Ammar Zoni dikabarkan akan segera bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan.
Keputusan MA meringankan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.
Jika tidak ada aral melintang, mantan suami Irish Bella ini diperkirakan dapat menghirup udara segar dalam hitungan bulan.
Bahkan, kebebasan Ammar dari penjara berpotensi lebih cepat jika mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
Kabar ini disampaikan oleh Jhon Mathias selaku kuasa hukum Ammar yang mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani lebih dari satu setengah tahun masa tahanan.
"Ammar ini kalau dihitung tuh sudah melebihi satu setengah tahun," kata Jhon Mathias kepada wartawan.
"Nah kalau kita tengok dari peraturan Kementerian Hukum dan HAM kan, regulasinya Ammar ini 50 persen, itu kan sudah bisa mengajukan asimilasi," ujarnya menyambung.
Kuasa hukum Ammar Zoni kemudian menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan kliennya untuk mengajukan asimilasi.
Baca Juga: Sederet Artis Tidak Mudik di Lebaran 2025, Ammar Zoni Karena Masuk Penjara
Peraturan yang dimaksud memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa pidananya untuk berintegrasi kembali ke masyarakat secara bertahap.