Jaksa Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Segini Harganya

Bangun Santoso

Kamis, 25 April 2024 | 06:43 WIB
Jaksa Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Segini Harganya
Mario Dandy (Instagram/_broden)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy. Nantinya, hasil penjualan mobil mewah itu akan diserahkan kepada korban sesuai keputusan hakim.

Diketahui, Mario Dandy Satrio divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dari kasus ini, terbongkar kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang dilakukan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat pajak di Kementerian Keuangan.

Terkait lelang mobil Mario Dandy itu, harga pembukaan adalah Rp 809 juta.

Baca Juga: Beda dengan Shane Lukas, Mario Dandy Pasang Ekspresi Senyum saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

"Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Akan Diserahkan ke Keluarga David

Kajari menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp809 juta dan harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

Untuk cara mengikuti lelang kata Kajari, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," katanya.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mewah Mario Dandy Dilelang, Harganya Turun 900 Jutaan

Mobil Mewah Mario Dandy Dilelang, Harganya Turun 900 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 April 2024 | 11:29 WIB

Beda dengan Shane Lukas, Mario Dandy Pasang Ekspresi Senyum saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Beda dengan Shane Lukas, Mario Dandy Pasang Ekspresi Senyum saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:07 WIB

Fadly Faisal Pamer Mobil Rubicon Biru di Instagram, Fuji: Ketuker Nih

Fadly Faisal Pamer Mobil Rubicon Biru di Instagram, Fuji: Ketuker Nih

News | Rabu, 13 Maret 2024 | 21:21 WIB

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Tolong Jaksa Segera Eksekusi!

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Tolong Jaksa Segera Eksekusi!

Entertainment | Sabtu, 02 Maret 2024 | 21:15 WIB

Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2

Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:03 WIB

Sama-sama Punya Anak Pelaku Bully, Sikap Vincent Rompies dan Rafael Alun Berbeda Jauh, Ini Buktinya!

Sama-sama Punya Anak Pelaku Bully, Sikap Vincent Rompies dan Rafael Alun Berbeda Jauh, Ini Buktinya!

Lifestyle | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:06 WIB

Mario Dandy dan Rafael Alun Pelukan Sambil Nangis-Nangis di Ruang Sidang, Ayah David Ozora Kasih Sindiran Menohok

Mario Dandy dan Rafael Alun Pelukan Sambil Nangis-Nangis di Ruang Sidang, Ayah David Ozora Kasih Sindiran Menohok

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Rekam Jejak Ko Hyung-jin Wasit Timnas Indonesia vs Malayisa Malam Ini: Memori Kelam 2019

Rekam Jejak Ko Hyung-jin Wasit Timnas Indonesia vs Malayisa Malam Ini: Memori Kelam 2019

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:06 WIB

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:05 WIB

Bukan Habis Stok, Menkes Tegaskan Obat Influenza A Ada, Tapi Pemberian Tak Boleh Sembarang

Bukan Habis Stok, Menkes Tegaskan Obat Influenza A Ada, Tapi Pemberian Tak Boleh Sembarang

News | Senin, 28 September 2026 | 19:03 WIB

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

News | Senin, 28 September 2026 | 18:57 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:53 WIB

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

News | Senin, 28 September 2026 | 18:52 WIB

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

×