Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 07:15 WIB
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist] - Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

g. Memiliki kesehatan jasmani, mental, dan bebas dari penggunaan narkotika.

h. Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.

i. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan penjara minimal 5 (lima) tahun.

Persyaratan Berkas PPK Pilkada 2024

1. Surat aplikasi sebagai calon anggota PPK mengikuti pola surat aplikasi sebagai calon anggota PPK.

2. Salinan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 1 (satu) lembar.

3. Salinan sertifikat sekolah menengah atas/sederajat atau sertifikat terakhir.

4. Pernyataan tertulis yang dibubuhi meterai sebagaimana dimaksud untuk syarat pada poin c, poin d, poin e, poin g, dan poin i yang merupakan satu keterangan tertulis yang menyatakan:

- Mengikuti Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah

- Tidak memiliki keanggotaan di partai politik;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI