Pria di Cengkareng Lukai Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 03 Mei 2024 | 03:25 WIB
Pria di Cengkareng Lukai Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (17/4).

Hasoloan menyebut pihaknya mengenakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjut dia.

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung menggunakan pisau daging tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI