Jaksa KPK Ungkap Ada Peran Ayah Bupati Sidoarjo Di Kasus Hakim Gazalba Saleh

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 06 Mei 2024 | 17:03 WIB
Jaksa KPK Ungkap Ada Peran Ayah Bupati Sidoarjo Di Kasus Hakim Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang perdana kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).

Di dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gazalba Saleh disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, pihak yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan pula, jaksa mengungkap peranan Agoes Ali Masyhuri selaku ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam perkara gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, Hakim Gazalba Saleh Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Dan Lunasi Cicilan

Awalnya Jawahirul Fuad dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Selanjutnya pada 17 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Hukuman itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.

"Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung. Atas penyampaian Jawahirul Fuad tersebut, Mohammad Hani menyetujuinya," ungkap jaksa KPK.

Selanjutnya pada 14 Juli 2021, Jawahirul dan Mohammad Hani mendatangi Pesantren Bumi Sholawat yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," beber jaksa.

Masih pada hari yang sama, keduanya langsung menemui Ahmad Riyad di kantornya yang berada di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Setelahnya, Ahmad Riyad menjadi perantara antara Gazalba dengan Jawahirul.

Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.

Putusan kasasi dibacakan di MA pada 6 September 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul dan dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba disebut hanya menerima uang Rp 200 juta dari total Rp 650 juta.

"Bahwa terdakwa (Gazalba Saleh) bersama-sama Ahmad Riyada menerima uang dari Jawahirul Fuad keselurhan sejumlah Rp 650 juta. Di mana terdakwa menerima bagian sejumlah SDG 18.000 atau setara Rp 200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp 450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad," kata jaksa KPK.

Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor saat ini sedang berperkara di KPK. Dia dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, Hakim Gazalba Saleh Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Dan Lunasi Cicilan

Didakwa Pencucian Uang Rp 25 M, Hakim Gazalba Saleh Beli Mobil Alphard, Tanah, Rumah Dan Lunasi Cicilan

News | Senin, 06 Mei 2024 | 15:24 WIB

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Dan TPPU Rp 25,9 M, Uangnya Dibelikan Mobil, Tanah Hingga Rumah

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Dan TPPU Rp 25,9 M, Uangnya Dibelikan Mobil, Tanah Hingga Rumah

News | Senin, 06 Mei 2024 | 14:24 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul Fuad

News | Senin, 06 Mei 2024 | 12:19 WIB

Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

Dua Kali Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Tangkap Tersangka Tanpa Surat Pemanggilan

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:42 WIB

Lagi-lagi Mangkir Diperiksa, KPK Ogah Terima Surat Absen Gus Muhdlor

Lagi-lagi Mangkir Diperiksa, KPK Ogah Terima Surat Absen Gus Muhdlor

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:34 WIB

Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor

Mangkir Tanpa Alasan, KPK Tak Segan Jerat Orang yang Coba-coba Lindungi Bupati Gus Mudhlor

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:02 WIB

Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan

Diperiksa Hari Ini, KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif: Siapapun Tak Boleh Halangi Penyidikan

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:02 WIB

Terkini

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:34 WIB

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

×