D. Keterlibatan RW.
E. Akurasi data pemilih.
Jawaban: E.
3. Kapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai?
A. Jumat, 31 Mei 2024.
B. Kamis, 30 Mei 2024.
C. Rabu, 29 Mei 2024.
D. Selasa, 28 Mei 2024.
E. Senin, 27 Mei 2024.
Jawaban: A.
4. Calon penerima dana kampanye yang tidak melaporkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota bisa mendapatkan sanksi berupa?
A. Penghentian kampanye.
B. Pembatalan pasangan calon.
C. Peringatan tertulis.
D. Pidana penjara dan denda.
E. Peringatan lisan.
Jawaban: D
5. Dalam hubungan yang bersifat hirarkis antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka berlaku?
A. KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
B. KPU mengoordinir KPU Provinsi dan KPU Provinsi mengoordinir KPU Kabupaten/Kota.
C. KPU mengoordinir KPO Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sekaligus.
D. KP harus minta persetujuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pengambilan keputusan.
E. Masing-masing KPU bertanggung jawab pada diri sendiri.
Jawaban: C.
6. Berikut ini adalah pihak-pihak yang diundang dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara, kecuali?
A. Pasangan calon.
B. Panwaslu kecamatan.
C. Saksi peserta pemilu di kecamatan.
D. Ketua dan anggota PPS.
E. Sekretaris PPS.
Jawaban: A.
Demikian informasi terkait contoh soal PPK Pilkada 2024 dan jawabannya, semoga memudahkan tes Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri