5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:16 WIB
5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir
Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)

Suara.com - Aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali dibahas. Ketentuan yang membahas mengenai hal itu ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Aturan tersebut di atas masih belum diberlakukan sekarang, tetapi poin-poin aturan terus saja dibahas. Berikut poin-poin aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta yang jadi perhatian masyarakat. 

1. Kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta

Salah satu poin yang menjadi bahan diskusi di antara masyarakat adalah yang tertual dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk perorangan. 

Sekitar tahun 2015 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana membatasi usia kendaraan beredar di Jakarta. Di mana disebutkan kendaraan berusia di atas 10 tahun sudah dilarang beredar.

Pada saat itu, diterapkan konsekuensi kepada masyarakat yang masih mempertahankan kendaraan berusia lebih dari 10 tahunnya adalah dikenakan pajak tinggi atau tidak difasilitasi memperpajang STNK.

Wacana tersebut kandas karena pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut kembali dibicarakan saat kepemimpinan Anies Baswedan. Selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, ia merilis instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi gubernur tersebut disebutkan klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang.

2. Tujuan pembatasan kendaraan beredar di Jakarta

Meski menuai pro dan kontra, masyarakat tetap harus mengetahui tujuan pembatasan kendaraan bermotor beredar di Jakarta adalah untuk mengurangi tingkat emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara.

Untuk mencapai tujuan tersebut, di tahun 2024 ini Pemprov DKI sudah menerapkan instruksi seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lulus,pemilik kendaraan akan kena denda. 

3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang 

Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.

Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020. 

4. Wajib uji emisi

Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada

Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 20:27 WIB

Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan

Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan

Foto | Kamis, 09 Mei 2024 | 19:06 WIB

Jadi Andalan STY di Timnas Indonesia, Persija Ogah Lepas Witan Sulaeman

Jadi Andalan STY di Timnas Indonesia, Persija Ogah Lepas Witan Sulaeman

Bola | Kamis, 09 Mei 2024 | 19:05 WIB

Libur Kenaikan Yesus, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek

Libur Kenaikan Yesus, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek

Otomotif | Kamis, 09 Mei 2024 | 17:23 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB