Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB
Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait aturan baru terkait pengguna BPJS Mandiri yang tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Budi menegaskan aturan tersebut bukan menghapus kelas, melainkan untuk peningkatan kualitas.

Diketahui sebagai ganti dari pembagian kelas rawat inap untuk pengguna di BPJS Mandiri, nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penjelasan Budi itu disampaikan usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan serupa ditanyakan ke Jokowi, tetapi Jokowi mempersilakan Budi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi, Selasa (14/5/2024).

Budi memastikan sistem BPJS baru tersebut membuat pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sederhana.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan," katanya.

Sementara itu, Jokowi memastikan segera menandatangai aturan baru bila memang sudah masuk.

"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.

Sebelumnya, wacana mengenai penghapusan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengemuka.

Baca Juga: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan iuran terbaru BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.

Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. Namun, jika sistem kelas nantinya dihapus, pelayanan rawat inap setiap peserta BPJS akan setara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:37 WIB

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:28 WIB

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:45 WIB

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Lifestyle | Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:32 WIB

Terkini

Prabowo Sebut CPO Indonesia Dijual Murah, Negara Kehilangan 50 Persen Keuntungan

Prabowo Sebut CPO Indonesia Dijual Murah, Negara Kehilangan 50 Persen Keuntungan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Media Vietnam Sesumbar, Malaysia akan Dibuat Babak Belur Seperti Timnas Indonesia

Media Vietnam Sesumbar, Malaysia akan Dibuat Babak Belur Seperti Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:11 WIB

PDIP Puji Pidato Prabowo di Sidang Tahunan 2026: Bagus, Tapi Tunggu Apa yang Dirasakan Rakyat

PDIP Puji Pidato Prabowo di Sidang Tahunan 2026: Bagus, Tapi Tunggu Apa yang Dirasakan Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:10 WIB

3 Pensil Alis Waterproof dan Smudgeproof untuk Makeup 17 Agustus, Riasan Tetap Rapi!

3 Pensil Alis Waterproof dan Smudgeproof untuk Makeup 17 Agustus, Riasan Tetap Rapi!

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

7 Keuntungan Beli Cushion Refill dibanding Beli Kemasan Baru

7 Keuntungan Beli Cushion Refill dibanding Beli Kemasan Baru

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Cuma Bisa Geleng-geleng "Disiksa STY", Gelandang Persija Jakarta Pasrah Demi Juara

Cuma Bisa Geleng-geleng "Disiksa STY", Gelandang Persija Jakarta Pasrah Demi Juara

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

×