Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB
Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait aturan baru terkait pengguna BPJS Mandiri yang tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Budi menegaskan aturan tersebut bukan menghapus kelas, melainkan untuk peningkatan kualitas.

Diketahui sebagai ganti dari pembagian kelas rawat inap untuk pengguna di BPJS Mandiri, nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penjelasan Budi itu disampaikan usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan serupa ditanyakan ke Jokowi, tetapi Jokowi mempersilakan Budi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi, Selasa (14/5/2024).

Budi memastikan sistem BPJS baru tersebut membuat pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sederhana.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan," katanya.

Sementara itu, Jokowi memastikan segera menandatangai aturan baru bila memang sudah masuk.

"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.

Sebelumnya, wacana mengenai penghapusan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengemuka.

Baca Juga: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan iuran terbaru BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.

Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:37 WIB

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:28 WIB

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:45 WIB

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?

Lifestyle | Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:32 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB