Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB
Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Tangkapan Layar/Bank Sinarmas) - Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Suara.com - Jaminan kesehatan untuk masyarakat resmi mengalami perubahan. Dalam sebuah peraturan yang baru saja ditandatangani presiden, mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS), menjadi pengganti BPJS Kesehatan. Lantas, apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Presiden Joko Widodo pada Rabu 8 Mei 2024 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Peraturan itu menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hal itu tertera dalam Pasal 103 B ayat 1 Beleid, menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. 

Pasal tersebut berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. 

Berdasarkan pasal tersebut maka apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

KRIS adalah kependekan dari kelas rawat inap standar yang diwajibkan pemerintah kepada setiap rumah sakit bekerjasama dengan BPJS untuk meningkatkan layanan perawatan rawat inap. Fasilitas kelas rawat inap berdasarkan aturan KRIS tersebut di atas harus memenuhi standar sebagai berikut:

1. Bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.

2. Harus memiliki ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal enam kali pergantian udara per jam. 

3. Pencahayaan ruangan memenuhi kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. 

4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Disediakan nakas di setiap tempat tidur

6. Suhu ruangan dapat dipertahankan di antara 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang perawatan maksimal empat tempat tidur dengan jarak tepi antar tempat tidur minimal 1,5 meter. 

9. Tirai dengan rel ditanam menempel pada plafon atau menggantung.

10. Terdapat kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:37 WIB

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:28 WIB

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:45 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB