5 WNI Terjebak di Perusahaan Penipuan Online di Myanmar, Keluarga Korban Minta Pemerintah Lakukan Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 21:57 WIB
5 WNI Terjebak di Perusahaan Penipuan Online di Myanmar, Keluarga Korban Minta Pemerintah Lakukan Ini
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)

"Dari komunikasi tersebut kami mendapat sedikit informasi tentang kondisi mereka. Sudah terperangkap di negeri asing, kondisi mereka sangat memilukan," katanya.

Para WNI keluarga mereka di Myanmar disebut diminta terus bekerja hingga melampaui batas; disiksa bila tidak memenuhi target, dipukul dengan kayu, disetrum, disuruh jalan jongkok berkali kali.

Kemudian waktu istirahat/makan dibatasi hanya 30 menit, dan waktu untuk tidur hanya tiga jam sehari. Selebihnya adalah bekerja.

"Sejak mereka meninggalkan rumah, yang kami terus rasakan di sini hanyalah kekuatiran, kecemasan dan amarah. Tak pernah sedikitpun terbayangkan, martabat dan harga diri kami sebagai manusia begitu dilecehkan sampai ke titik nol," katanya.

Lebih lanjut, pada Maret 2024 pihak keluarga juga disebut dihubungi perusahaan mafia, yang intinya meminta tebusan untuk pembebasan keluarga mereka.

"Di bawah todongan senjata, keluarga kami merengek, meminta kami untuk membayar tebusan.
Kami jelas bukan orang berpunya yang mampu membayar tebusan," katanya.

Terdapat enam tuntutan merek yakni:

  1. Meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk dapat menjumpai kami, warga yang sedang menghadapi penderitaan, untuk menjelaskan perkembangan terkini kasus ini.
  2. Bebaskan Keluarga Kami yang terjebak di Perusahaan Penipuan Online di Myanmar, evakuasi mereka segera, dan berikan perlindungan sebaik baiknya agar mereka dapat pulang ke Indonesia dengan selamat.
  3. Meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk dapat menangkap segera para kaki tangan Mafia, yang mengatur dan memberangkatkan pekerja, yang saat ini masih berkeliaran; mengingat kami sudah melaporkan tindak pidana yang telah mereka lakukan.
  4. Meminta agar seluruh jajaran pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masalah ini untuk dapat lebih berempati dan menunjukkan komitmen yang serius dalam upaya penanganan.
  5. Meminta seluruh Organisasi Masyarakat yang mendukung penghormatan Hak asasi Manusia untuk dapat terlibat dalam memantau kasus ini dan memberikan dukungan penuh untuk pembebasan keluarga kami.
  6. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, untuk terus memantau dan memberikan dukungan penuh dengan berorientasi kepada Hak Korban.

Baca Juga: Simpanan Sudah Terjamin LPS, BRI Minta Nasabah Tetap Waspada Penipuan Online

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI