Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:11 WIB
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp15,7 miliar dalam sebuah konspirasi untuk merekayasa putusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sempat membuat heboh publik.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (20/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membeberkan dugaan permainan kotor ini.

Jaksa Syamsul Bahri Siregar menyebut Arif, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima aliran dana haram dari para advokat yang mewakili tiga korporasi sawit raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang pelicin itu digelontorkan demi satu tujuan, agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) bagi para terdakwa korporasi tersebut. Sebuah putusan yang berarti perbuatan terdakwa terbukti, namun dianggap bukan sebagai tindak pidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dilansir Antara.

Jaksa mengungkap bahwa Arif tidak bermain sendirian. Ia diduga menjadi bagian dari 'geng' yang bersekongkol untuk membagi-bagi uang suap.

Total komitmen suap yang disepakati untuk memenangkan perkara ini mencapai 2,5 juta dolar AS, atau setara dengan Rp40 miliar jika dirupiahkan dengan kurs saat ini.

Uang puluhan miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menangani langsung perkara CPO tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Jaksa merinci aliran dana haram ini diterima dalam dua tahap. Tahap pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8 miliar) dibagikan. Dari jumlah ini, Arif Nuryanta disebut mendapat jatah terbesar Rp3,3 miliar. Sisanya dibagi untuk Wahyu Gunawan (Rp800 juta), Djuyamto (Rp1,7 miliar), serta Agam dan Ali yang masing-masing menerima Rp1,1 miliar.

Gelombang suap kedua datang dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni 2 juta dolar AS atau setara Rp32 miliar.

Lagi-lagi, Arif Nuryanta diduga menerima bagian paling jumbo sebesar Rp12,4 miliar. Sementara sisanya mengalir ke Wahyu (Rp1,6 miliar), Djuyamto (Rp7,8 miliar), serta Agam dan Ali yang masing-masing kebagian Rp5,1 miliar.

Akibat perbuatannya, Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Jaksa mendakwanya dengan kombinasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama.

Dalam persidangan yang sama, Panitera Wahyu Gunawan juga mendengarkan dakwaan terpisah atas perannya. Ia didakwa menerima total suap Rp2,4 miliar.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana mereka pada hari Kamis (21/8), membuka babak baru dalam upaya membongkar praktik lancung mafia peradilan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:37 WIB

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:04 WIB

Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!

Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:09 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:52 WIB

Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina

Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:55 WIB

Terkini

BNI-PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

BNI-PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:27 WIB

Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban

Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:22 WIB

Di Balik Ambisi Transisi Energi, Mengapa Indonesia Belum Bisa Lepas dari PLTU?

Di Balik Ambisi Transisi Energi, Mengapa Indonesia Belum Bisa Lepas dari PLTU?

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:10 WIB

Pemerintah Luncurkan Buku Saku 0%, Targetkan Kemiskinan Nol Persen

Pemerintah Luncurkan Buku Saku 0%, Targetkan Kemiskinan Nol Persen

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:09 WIB

Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!

Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:03 WIB

Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:01 WIB

Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum

Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:55 WIB

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB

Ketua Badko HMI Jabar Kena Intimidasi Usai Unggah Konten untuk Andrie Yunus: Nggak Ngefek Bang

Ketua Badko HMI Jabar Kena Intimidasi Usai Unggah Konten untuk Andrie Yunus: Nggak Ngefek Bang

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:48 WIB

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB