Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'

Bangun Santoso

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:11 WIB
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp15,7 miliar dalam sebuah konspirasi untuk merekayasa putusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sempat membuat heboh publik.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (20/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membeberkan dugaan permainan kotor ini.

Jaksa Syamsul Bahri Siregar menyebut Arif, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima aliran dana haram dari para advokat yang mewakili tiga korporasi sawit raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang pelicin itu digelontorkan demi satu tujuan, agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) bagi para terdakwa korporasi tersebut. Sebuah putusan yang berarti perbuatan terdakwa terbukti, namun dianggap bukan sebagai tindak pidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dilansir Antara.

Jaksa mengungkap bahwa Arif tidak bermain sendirian. Ia diduga menjadi bagian dari 'geng' yang bersekongkol untuk membagi-bagi uang suap.

Total komitmen suap yang disepakati untuk memenangkan perkara ini mencapai 2,5 juta dolar AS, atau setara dengan Rp40 miliar jika dirupiahkan dengan kurs saat ini.

Uang puluhan miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menangani langsung perkara CPO tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Jaksa merinci aliran dana haram ini diterima dalam dua tahap. Tahap pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8 miliar) dibagikan. Dari jumlah ini, Arif Nuryanta disebut mendapat jatah terbesar Rp3,3 miliar. Sisanya dibagi untuk Wahyu Gunawan (Rp800 juta), Djuyamto (Rp1,7 miliar), serta Agam dan Ali yang masing-masing menerima Rp1,1 miliar.

baca juga

Gelombang suap kedua datang dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni 2 juta dolar AS atau setara Rp32 miliar.

Lagi-lagi, Arif Nuryanta diduga menerima bagian paling jumbo sebesar Rp12,4 miliar. Sementara sisanya mengalir ke Wahyu (Rp1,6 miliar), Djuyamto (Rp7,8 miliar), serta Agam dan Ali yang masing-masing kebagian Rp5,1 miliar.

Akibat perbuatannya, Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Jaksa mendakwanya dengan kombinasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama.

Dalam persidangan yang sama, Panitera Wahyu Gunawan juga mendengarkan dakwaan terpisah atas perannya. Ia didakwa menerima total suap Rp2,4 miliar.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana mereka pada hari Kamis (21/8), membuka babak baru dalam upaya membongkar praktik lancung mafia peradilan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:37 WIB

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:04 WIB

Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!

Sidang PK Jadi Ajang 'Perburuan' Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Tantang Jaksa Eksekusi di Tempat!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:09 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:52 WIB

Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina

Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:46 WIB

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

4 WNI Korban Sandera Perompak Somalia Pulang, Menko PMK Pastikan Perawatan Kesehatan Berlanjut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:44 WIB

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

7 Zodiak yang Dikenal Paling Suka Berbohong dan Pintar Menutupi Fakta

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Benarkah Tanda Cupang di Leher Berbahaya Hingga Mematikan?

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Luke Vickery Cuma Bisa Geleng-geleng Usai Timnas Indonesia Akhiri Penantian 35 Tahun

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan, Legislator PDIP: Sangat Mungkin DPR Menindaklanjuti Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Ketika Kesempurnaan Menyimpan Rahasia Gelap dalam Novel Girls in the Dark

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:26 WIB

×