Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

Bangun Santoso

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Suasana tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah drastis pada Rabu (20/8/2025) siang. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sangat menentukan nasib Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terpaksa dibatalkan.

Penyebabnya, Silfester Matutina secara mengejutkan dilaporkan mengalami sakit nyeri di bagian dada.

Kabar ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan yang telah menerima surat keterangan medis. Kondisi kesehatan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu disebut membutuhkan penanganan serius dan istirahat total selama beberapa hari ke depan, membuat agenda hukum yang krusial ini harus dijadwal ulang.

"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).

Rio menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sebagai termohon sudah hadir dan siap mengikuti persidangan. Namun, karena kehadiran pemohon PK adalah syarat mutlak, majelis hakim tidak punya pilihan lain selain menunda sidang. Agenda sidang lanjutan ditetapkan akan digelar pada Rabu, 27 Agustus mendatang.

Absennya Silfester dalam sidang PK ini menjadi sorotan utama. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.

Aturan ini bersifat mengikat, kecuali jika pemohon telah berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang dalam kasus tersebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Meskipun tidak ada regulasi spesifik yang mengatur batas maksimal ketidakhadiran pemohon, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kebijaksanaan majelis hakim yang menangani perkara.

Menariknya, muncul informasi berbeda mengenai kondisi kesehatan Silfester.

baca juga

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, Silfester bukan hanya mengalami nyeri dada, tetapi juga harus menjalani perawatan di rumah sakit karena dugaan penyakit lain.

"Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus," katanya singkat.

Perbedaan informasi antara keterangan resmi di pengadilan dan dari kerabat ini menimbulkan tanda tanya mengenai kondisi Silfester yang sebenarnya.

Sidang PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang ditempuh Silfester setelah vonisnya terus diperberat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini berawal dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Tak terima, ia mengajukan banding. Namun, usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa proses hukum PK yang diajukan Silfester tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan.

Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:53 WIB

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:17 WIB

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:35 WIB

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:04 WIB

Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK

Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

×