Ketut tidak menjelaskan lebih detail dari lokasi penggeledahan mana bukti-bukti tersebut di sita. Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti keterangan hasil pemeriksaan tersangka.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.