Mereka resmi menjadi anggota LPSK setelah adanya pengucapan sumpah jabatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK.
Baca Juga:
Para anggota LPSK menyampaikan bahwa upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks.
Mereka mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK manakala membutuhkan. [ANTARA]