Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:04 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
Ilustrasi BPJS - Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

Suara.com - Sistem KRIS sudah diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan standar layanan kesehatan gratis kepada masyarakat sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS kesehatan. Akan tetapi, ini menimbulkan pertanyaan berapa iuran BPJS Kesehatan setelah ada KRIS? 

Sistem KRIS ditargetkan diterapkan di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini dirilis sebagai hasil keputusan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. KRIS kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Keberadaan KRIS memberikan perubahan besar kepada tarif iuran BPJS ke depannya. Pemerintah menginformasikan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Penetapan itu akan disesuaikan dengan peraturan Pasal 103 B ayat 8, Perpres tentang Jaminan kesehatan. 

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS

Selama masa transisi pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 63 tahun 2022. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

- Iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. 

- Iuran BPJS Kesehatan kelas II, sebesar Rp100.000 per orang per bulan. 

- Iuran BPJS Kesehatan kelas I, sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Sampai KRIS diberlakukan, masyarakat masih akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya tersebut di atas. Apabila nanti KRIS berlaku, struktur iuran juga pasti berubah karena KRIS menyebabkan pengurangan tempat tidur yang mana itu juga akan berdampak pada antrean pasien untuk mengakses layanan rawat inap.

Agar tidak terjadi antrean, maka kualitas pelayanan kesehatan juga harus dipertahankan. Maka dari itu, untuk mempertahankan jumlah tempat tidur dan layanan yang memenuhi persyaratan dengan kriteria KRIS, jumlah biaya yang harus dibayarkan tentu saja akan ada selisih dengan jumlah iuran yang masih berlaku. 

Untuk saat ini belum ada daftar terperinci mengenai berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS karena penetapan iuran masih dalam proses penghitungan. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa keputusan mengenai perubahan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sampai saat ini, kita menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS dilapangan disahkan. Sampai saat itu tiba, iuran untuk ketiga kelas BPJS kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden. 

Demikian itu informasi berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 13:15 WIB

Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:46 WIB

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:12 WIB

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:22 WIB

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Lifestyle | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB