Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:46 WIB
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Youtuber Atta Halilintar saat dirawat di Rumah Sakit [Instagram/attahalilintar]

Suara.com - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.

Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap, meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.

Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.

Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Implementasi KRIS sudah bergulir sejak 2022 melalui tahap uji coba di beberapa rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan, di antaranya RS dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah merampungkan survei uji coba KRIS di 2.531 dari total 3.122 rumah sakit nasional pada Februari 2023.

Hasilnya, responden dari kalangan pengelola RS menyanggupi enam sampai sembilan dari total 12 kriteria KRIS yang dipersyaratkan.

Sebagian besar responden kesulitan untuk memenuhi kebutuhan suplai oksigen dan pengaturan kamar mandiri khusus disabilitas.

Selain itu, besaran iuran hingga tarif layanan rumah sakit masih harus diformulasikan ulang untuk implementasi KRIS.

Pasal 103B poin 2 Perpres itu menekankan, agar rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka paling lambat hingga 30 Juni 2025.

Tak Ada Penghapusan Sistem Kelas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI