Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:12 WIB
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
peraturan kelas rawap inap standar KRIS (freepik)

Suara.com - Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)  untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Pergantian ini selambatnya hingga Juni 2025. Adapun peraturan kelas rawap inap standar (KRIS) yakni sebagai berikut.

Diketahui KRIS ini merupakan kebijakan pelayanan baru rawat inap di BPJS Kesehatan rumah sakit. Dengan diresmikannya kebijakan ini, maka semua golongan masyarakat akan memperoleh pelayanan sama tanpa dibeda-bedakan dari rumah sakit, baik secara medis maupun non medis.

Seperti yang diketahui, sebelumnya semua kelas BPJS kesehatan sama baik untuk pengobatan atau pelayanan medis. Hanya saja ada perbedaan untuk rawat inap serta fasilitas non medis lainnya untuk pengguna BJPS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Lantas apa saja peraturan kelas rawat inap standar (KRIS)? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Berdasarkan salinan PerPres (Peraturan Presiden) RI No 59 Th 2024, Perubahan Ketiga atas PerPres No 82 Th 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo per tanggal 8 Mei 2024.

Disebutkan dalam pasal 103A dan Pasal 104 bahwa penerapan fasilitas ruang rawat inap kelas standar akan diterapkan pada semua maupun sebagian fasilitas RS. Adapun Fasilitas KRIS ini setidaknya mempunyai 12 syarat seperti berikut ini.

1. Komponen bangunannya tidak mempunyai tingkat porositas tinggi

2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara di ruang rawat inap biasa minimal 6 kali pergantian udara (per jam)

3. Pencahayaan ruang buatan harus sesuai kriteria standar yakni untuk penerangan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux 

baca juga

4. Untuk kelengkapan tempat tidur harus ada 2 kotak kontak serta nurse call di setiap tempat tidur

5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur

6. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius

7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur dan jarak 1,5 meter antar tempat tidur 

9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantung

10. Tersedia kamar mandi

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh Rumah Sakit Indonesia selambatnya Juni 2025. Demikian ulasan mengenai peraturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang perlu diketahui usai penghapusan kelas dalam kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:22 WIB

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Lifestyle | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Terkini

Detective Conan: Heiji dan Kazuha Akhirnya Resmi Pacaran Setelah 28 Tahun

Detective Conan: Heiji dan Kazuha Akhirnya Resmi Pacaran Setelah 28 Tahun

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Karhutla Bukan Sekadar Krisis Lingkungan, FKUI Soroti Ancaman Kesehatan Masyarakat

Karhutla Bukan Sekadar Krisis Lingkungan, FKUI Soroti Ancaman Kesehatan Masyarakat

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Soal Isu Ijazah-Pemakzulan Gibran, Guntur Romli PDIP Beri Sindiran

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Soal Isu Ijazah-Pemakzulan Gibran, Guntur Romli PDIP Beri Sindiran

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka

Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Survei SMRC Tempatkan Sudirman Said di Atas Prabowo-Gibran, MTI Soroti Kualitas Rekam Jejak

Survei SMRC Tempatkan Sudirman Said di Atas Prabowo-Gibran, MTI Soroti Kualitas Rekam Jejak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Tingkatkan Literasi Pelajar, Permata Bank Gelar Edukasi di SMP Negeri 3 Ngaglik

Tingkatkan Literasi Pelajar, Permata Bank Gelar Edukasi di SMP Negeri 3 Ngaglik

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:19 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:17 WIB

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

×