BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas! (freepik)

Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti aturan baru BPJS diganti KRIS atau Kelas Rawat inap Starndar. Ia menilai penerapan KRIS justru bisa menjadi pembatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses ruang perawatan di rumah sakit.

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.

Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada ri rumah sakit.

"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel, Selasa (14/5/2024).

Sama halnya dengan rumah sakit pemerintah, jika rumah sakit tersebut memasang 80 persen untuk KRIS, maka sisanya 20 persen untuk pasien umum dengan pembayaran secara mandiri atau tanpa asuransi.

Timboel membaca aturan ini justru mengisyaratkan adanya pembatasan akses bagi peserta JKN untuk mengakses ruangan perawatan.

"Ini artinya pembatasan akses. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," papar Timboel.

Timboel meminta otoritas kesehatan dapat memberikan jaminan para peserta JKN dapat mengakses ruang perawatan KRIS secara maksimal tanpa kendala yang berarti.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah melakukan perhitungan untuk menambah jumlah tempat tidur khususnya rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

baca juga

Saat ini, pemerintah baru saja membangun rumah sakit vertikal, yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.

"Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," kata Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes juga mengklaim pihaknya telah mendapatkan komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien untuk pasien JKN.

"Kalau di rumah sakit pemerintah harus 60 persen untuk pasien JKN," paparnya.

Peraturan baru terkait BPJS diganti KRIS ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat sepenuhnya beroperasi paling lambat 30 Juni 2025 mendatang di seluruh Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB

Terkini

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Profil dan Karier Amaluddin Syarif, Ikon Cover MP3 yang Meninggal Dunia

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:02 WIB

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

Nonton Synchronize Fest 2026 Makin Praktis, ShopeeFood Hadirkan Layanan Pesan Makanan Tanpa Antre

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Katalog Promo Superindo Weekend 16-18 Oktober 2026, Migor dan Daging Diskon Besar!

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:51 WIB

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×